Categories: FilsafatSosial

Banalitas Kekerasan dalam Tragedi Kanjuruhan

Saya akan memulai tulisan ini dengan sedikit mengingatkan kembali beberapa tragedi kelam yang cukup pelik untuk diingat, terutama yang terjadi di bulan September. Bulan lalu kita sudah memperingati beberapa tragedi kemanusiaan yang cukup sulit kita terima. Pembunuhan Salim Kancil dan Munir, G30 September, tragedi Tanjung Priok, Semanggi II, dan yang terbaru peristiwa Reformasi Dikorupsi pada tahun 2019 lalu yang ditandai dengan aksi demonstrasi besar-besaran mahasiswa terkait omnibus law dan RUU yang dianggap bermasalah. Tidak lama setelah peristiwa September Hitam, hari ini kita kembali berduka. Tanggal 1 Oktober 2022 adalah momen tak terlupakan masyarakat Indonesia (bahkan dunia), dan menjadi pukulan telak bagi pecinta sepak bola tanah air. Artinya, peristiwa mencekam berlanjut tidak hanya pada peristiwa-peristiwa yang terjadi selama bulan September, namun juga awal Oktober.

Laporan terbaru dari Kemenkes dan Gubernur menyebutkan bahwa korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 131 orang meninggal dunia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat di dalamnya sebanyak 33 anak menjadi korban jiwa dengan rentang usia 4-17 tahun. Beberapa media bergengsi internasional menyoroti tragedi ini, seperti New York Times, Reuters, SkySports, serta reaksi penghormatan oleh berbagai klub dunia dengan melakukan “one minute silence” dan penyematan pita hitam di lengan atas pemain sebagai bentuk solidaritas dalam dunia sepak bola. Tragedi ini menjadi bukti bahwa kejadian yang terjadi di Kanjuruhan bukan hanya sekedar tragedi nasional, tetapi sudah mendunia.

Di samping dampak terhadap fasilitas dan masa depan klub dan sepak bola nasional, tentu dampak terhadap korban dan keluarga korban perlu diprioritaskan. Bagi korban dan keluarga korban yang masih selamat, kejadian ini akan selalu mereka kenang sebagai kejadian paling mengerikan dan berdampak pada psikologis mereka. Perasaan traumatis yang mendalam akan selalu menyelimuti mereka, sepak bola yang sebelumnya sebagai hiburan masyarakat, kini berubah menjadi momen yang cukup banyak merenggung nyawa masyarakat. Perlu pertolongan psikologis awal (Psychological First Aid) bagi korban dan keluarga korban agar bisa bangkit kembali dari kondisi kritis dan tertekan. PFA sangat penting dalam memastikan pemulihan psikologis orang-orang yang terkena dampak dari suatu musibah. PFA menjadi suatu perlakuan yang bisa membantu seseorang pulih lebih cepat dari kondisi pengalaman traumatis (Nusbaum, Wenzel, & Everly, 2007).

Tragedi Kanjuruhan sudah terjadi, sudah banyak korban merenggut nyawa, korban dan keluarga korban sudah terlanjur mengalami tekanan psikologis yang nyata, dan pola pandang masyarakat terhadap sepak bola sudah bergeser dari pemahaman sepak bola sebagai hiburan dan persaudaraan telah bergeser menjadi sumber bencana. Lantas siapa yang perlu disalahkan? Jika ditelisik secara spesifik berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, tentu semuanya berpotensi bersalah. Panpel bersalah karena kelalaian dalam membukakan gerbang pasca pertandingan yang membuat supporter berdesak-desakan. Suporter bersalah karena memaksa masuk ke dalam stadion pasca pertandingan selesai. PSSI perlu disalahkan karena mereka sebagai pengelola dan penanggung jawab jalannya persepakbolaan tanah air. Aparat keamanan (Polri-TNI) bersalah karena beberapa tindakan yang dilakukan oleh oknum dinilai gagal dalam penanganan keamanan pertandingan. Namun pertanyannya, siapa yang bersedia dengan hati terbuka untuk bertanggung jawab pada tragedi ini?

Ada hal menarik yang terjadi dalam pertandingan Champions League pada pertandingan antara Bayern Munchen melawan Viktoria Plzen kemarin malam. Saya tidak akan fokus pada hasil pertandingannya, namun saya akan fokus pada spanduk yang dibentangkan fans Bayern Munchen yang bertuliskan “More Than 100 People Killed By The Police”. Begitu pula yang dilakukan oleh fans Rayo Vallecano, dalam spanduknya mereka menuliskan “no son muerter, son asesinatos” yang artinya “mereka bukan meninggal, mereka dibunuh”. Tulisan tersebut ditujukan oleh mereka atas tragedi Kanjuruhan yang baru-baru ini banyak memakan korban jiwa di Indonesia.

Sebelum spanduk tersebut dibentangkan, masyarakat Indonesia sudah banyak yang menyayangkan berbagai tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan. Penyemprotan gas air mata oleh polisi ke arah supporter dinilai menjadi penyebab utama tumbangnya banyak penonton di dalam stadion. Hal ini tentu dianggap kontroversial karena FIFA sebagai federasi sepak bola internasional secara tegas menolak berbagai penggunaan gas guna mengontrol massa dalam stadion. Oknum aparat seolah terkesan arogan dalam mengambil keputusan dengan tidak mengikuti aturan yang diberlakukan oleh FIFA. Tak hanya dari polisi, oknum aparat TNI juga telah mencoreng nama baik mereka dengan berbagai tindakan represif pasca pertandingan usai. Meskipun guna menetralkan kondisi, segala bentuk tindakan represif dan kekerasan tidak dibenarkan dalam mendamaikan keadaan.

Arogansi oknum aparat keamanan menjadi sorotan besar dalam tragedi Kanjuruhan di tanah air. Mereka dinilai tidak bisa melakukan penanganan secara efektif dalam sebuah pertandingan rivalitas sepak bola. Mereka seolah menganggap tindakan yang telah mereka perbuat sebagai tindakan yang biasa dan lumrah mereka lakukan. Hal ini juga diperkuat atas pernyataan yang dinilai kontroversi yang menganggap penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur.

Dalam kondisi ini, apa yang membuat oknum aparat bertindak represif dengan kesewenang-wenangannya menyemprotkan gas air mata dan melakukan tindakan kekerasan terhadap supporter dalam tragedi kanjuruhan? Apakah mereka tidak memikirkan dampak-dampak negatif atas perbuatannya tersebut? Apakah mereka tidak memikirkan keluarga korban? Kejadian seperti ini berpotensi mengarah pada apa yang disebut Hannah Arendt sebagai “banality of evil” atau banalitas kejahatan. Kondisi banalitas kejahatan pada umumnya dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan pikiran pelaku dalam menilai fenomena secara kritis.

Kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat dinilai sebagai tindakan yang mencerminkan “banalitas”, suatu kondisi dimana kesadaran manusia dikikis oleh otoritas di luar dirinya dan ketidakmampuan dirinya dalam membuka hati nurani terhadap fenomena yang terjadi. Mereka menganggap segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan sudah biasa dan perlu dilakukan guna ketentraman sosial. Sebagian mungkin menyadari bahwa tindakan represif bertolak belakang dengan hati nurani, namun kontrol dari luar lebih kuat dan mendominasi atas segala bentuk perbuatan represif mereka, sehingga pelaku keluar dari pendiriannya dan lebih memilih untuk tidak menjadi “dirinya” yang sebenarnya.

Banalitas menyingkirkan kesadaran akan pengendalian diri sendiri. Pelaku dalam hal ini mengabaikan dan tidak mengatur penuh dirinya sendiri, melainkan membiarkan dirinya melebur dan dikontrol oleh kehendak kelompok atau organisasi yang mengikatnya. Akibatnya, rasa kemanusiaan dalam dirinya ditinggalkan, dan digantikan oleh norma kelompok atau institusi yang dianggap benar (Birmingham, 2003). Kondisi ini juga cenderung membuat pelaku tidak bersandar pada moralitas dan mengalami disfungsi nurani sehingga pada akhirnya tidak bisa membedakan mana yang salah dan mana yang benar, karena sesuatu dianggap wajar dan benar berkat peran eksternal seperti kedudukan, aturan, prosedur, dan ideologi yang mengikat.

Gagasan banalitas kejahatan yang disampaikan Hannah Arendt dicontohkan pada perilaku kejahatan yang dilakukan oleh Adolf Eichmann, seorang intelektual dan salah satu orang terpandang pada rezim Hitler. Eichmann adalah seorang yang terdidik yang pada mulanya tidak menganggap Yahudi sebagai musuh yang perlu dimusnahkan. Namun nyatanya, ia menjadi salah satu aktor pembantaian (bersama rezimnya) terhadap orang-orang Yahudi waktu itu. Bisa dikatakan bahwa orang-orang Yahudi waktu itu yang masuk ke kamp-kamp pembantaian karena ulah Eichmann. Mengapa Eichmann bisa melakukannya?

Perilaku kejahatan maupun kekerasan menurut Hannah Arendt dianggap sebagai perilaku yang dangkal (banal), suatu kondisi terjadinya disfungsi kesadaran dan hati nurani yang juga dipengaruhi oleh peran Negara yang totaliter. Arendt menganggap bahwa rezim totalitarianisme cukup berpengaruh dan telah banyak mengubah dimensi psikologis manusia menjadi insan yang memiliki insting kejahatan. Arendt juga mengungkapkan bahwa kerap kali banalitas kejahatan bermula dari kegagalan berpikir seseorang dalam melihat fenomena secara jernih dan mengabaikan suara hati nurani kemanusiaan (Arendt, 2006).

Apakah berbagai tindakan kekerasan dan represif yang dilakukan oleh oknum aparat dalam tragedi Kanjuruhan bisa disebut sebagai banalitas kejahatan?, karena tidak hanya pada tragedi Kanjuruhan saja mereka melakukan tindakan represif, namun juga pada beberapa kasus sebelumnya yang melibatkan masyarakat sipil dengan aparat. Intinya, segala bentuk kesembronoan yang dapat membahayakan keselamatan manusia bisa dianggap sebagai “banalitas kejahatan” (Fry, 2015).

Perilaku kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat dalam tragedi Kanjuruhan semakin berpotensi berdampak pada institusi penegakan hukum. Pada peristiwa-peristiwa sebelumnya, oknum aparat kerap menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa peristiwa negatif melibatkan mereka, terutama oknum yang tergabung ke dalam institusi Polri, dan puncaknya pada kasus pembunuhan yang terjadi di kalangan internal kepolisian beberapa waktu lalu. Hal ini semakin membuat aparat kepolisian dipandang negatif oleh publik. Pandangan ini semakin kuat dengan hasil dari survei indikator terbaru pada 13-20 September 2022 yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum Polri semakin menurun dengan total hanya sebesar 63% kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Tragedi kanjuruhan semakin menambah persepsi publik terhadap aparat semakin negatif. Terbentangnya spanduk dalam pertandingan Champions League dan berbagai reaksi lain dari fans sepak bola luar negeri di atas mengisyaratkan bahwa persepsi dunia luar terhadap institusi Polri juga kurang bagus. Semoga oknum-oknum aparat yang terlibat dalam banalitas kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan segera diusut tuntas, dan semoga inisiasi dari pejabat tinggi terkait diadakannya reformasi di tubuh Polri segera terealisasi.

Sekarang bukan waktunya untuk saling menyalahkan, karena siapapun tidak mudah untuk legawa dan mengakui dirinya bersalah. Semuanya sudah terjadi, sudah menjadi bubur. Namun yang terpenting, seperti yang saya sampaikan di atas, siapa yang berani bertanggungjawab atas kejadian ini?

Sumber

Arendt, H. (2006). Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. Penguin Books

Birmingham, P. (2003). Holes of Oblivion: The Banality of Radical Evil. Hypatia, 18(1), 80-103.

Fry, K. (2015). Banality of Evil. The Wiley Blackwell Encyclopedia of Race, Ethnicity, and Nationalism, 1–2. DOI: 10.1002/9781118663202.wberen493

Nusbaum, K. E., Wenzel, J. G. W., & Everly, G. S. (2007). Psychologic First Aid And Veterinarians In Rural Communities Undergoing Livestock Depopulation. Journal of the American Veterinary Medical Association, 231(5), 692–694. DOI: 10.2460/javma.231.5.692

Faqihul Muqoddam

Pegiat kajian dan isu-isu seputar Psikologi Sains. Aktif di Komunitas Simposium dan Nalar Psikologi

Share
Published by
Faqihul Muqoddam

Recent Posts

Agama dan Sains: Konflik Hingga Integrasi Keilmuan

Dilihat perspektif kesejarahan, agama dan sains mulanya bersahabat, ini pada abad 17 dimana keduanya pertama…

4 bulan ago

Konstruksi Patriarki dalam Ruang Seni

Beberapa tahun terakhir, ada peningkatan minat masyarakat Madura terhadap bidang seni. Peningkatan minat tersebut tidak…

6 bulan ago

Menjelajahi Konsep Kebebasan dalam Neon Genesis Evangelion melalui Lensa Filosofis Jean-Paul Sartre

Neon Genesis Evangelion merupakan salah satu anime yang sangat populer di seluruh dunia, terutama karena…

6 bulan ago

Globalisasi dan Konsekuensi Inferiority Complex

“Bodo amatlah pada standar kesuksesan yang diagungkan oleh society dan media. We Will be something,…

6 bulan ago

Hans Kelsen: Positivisme Hukum, Grundnorm, dan Stufenbau Theory

Memahami hukum bisa dibilang sebagai studi yang berfokus pada suatu sistem norma, dengan memiliki sifat…

8 bulan ago

Seni Bertahan Hidup ala Victor E. Frankl

Apa yang mungkin dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup? Kebanyakan orang tentu saja akan menjawab makan,…

8 bulan ago