Categories: BudayaSosial

Refleksi Kebhinekaan: Persoalan Sentimen Rasial dan Etnis yang Tak Kunjung Usai

Pada 17 Agustus 1945, di rumah hibah Faradj bin Said bin Awadh Martak di Jalan Pegangsaan Timur no. 56, Jakarta Pusat, Indonesia secara resmi dan formil mendeklarasikan kemerdekaannya melalui pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang merupakan hasil jerih payah melawan penjajah baik secara fisik maupun melalui diplomasi.

Selanjutnya, terlepas dari euforia peristiwa sejarah kemerdekaan, Indonesia terus dirundung berbagai persoalan dan masalah kenegaraan dalam proses beradaptasi sebagai suatu negara kesatuan yang beragam. Beberapa persoalan yang dihadapi Indonesia pasca kemerdekaan, antara lain seperti bencana alam, praktik KKN yang massif, konflik sosial, gerakan separatisme, rasisme, proses demokratisasi, sengketa otonomi sentralisasi dan desentralisasi, perkembangan sosial-politik-ekonomi, serta modernisasi.

Sistem negara Indonesia yang republik dan kesatuan, dari Sabang ujung Aceh sampai Marauke di tanah Papua, Indonesia begitu kaya dengan sumber daya alamnya yang melimpah dan beragam atas berbagai suku bangsa, bahasa, budaya, dan agamanya. Merujuk pada sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki sekitar 1.340 suku bangsa, dan selanjutnya, Indonesia memiliki kurang lebih 700 bahasa daerah, serta memiliki tujuh sistem kepercayaan yang dianut (Agama), yaitu Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konfusianisme.

Keberagaman (multi) Indonesia yang memiliki luas wilayah 1.9 juta km (persegi), membuatnya perlu untuk melegitimasi sebuah sistem sebagai wadah untuk mengikat keberagaman menjadi satu rumpun di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Dalam sejarahnya, Bhinneka Tunggal Ika merupakan sebuah kutipan dari kakawin Jawa Kuno, Kakawin Sutasoma karangan Mpu Tantular di masa kerajaan Majapahit abad ke-14 M. Secara harfiah dan arti per kata, “Bhinneka” berarti beragam, “Tunggal”, berarti satu, dan “Ika”, berarti itu. Dan dalam kitab Kakawin, Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna toleransi antar agama.

Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang termaktub dalam lambang negara, burung Garuda Pancasila, yang pertama kali dipakai pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 11 Februari 1950. Arti kata semboyan dalam kalimat tersebut adalah berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan dan atau motto negara Indonesia Bhinneka Tunggal Ika, mengakomodasi Indonesia yang beraneka ragam menjadi kesatuan dalam keberagaman, meskipun berbeda namun tetap satu dibawah naungan payung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila. Seperti pada bunyi sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.

Indonesia dengan keberagaman hayati-nya (Agama, Budaya, Suku, Ras, Etnis, dan Bahasa), mempunyai potensi munculnya suatu tindakan diskriminasi, seperti intoleransi yang berujung kepada tindakan rasisme. Adanya sikap ini dikarenakan oleh kelompok-kelompok atau golongan yang secara sengaja membedakan dirinya dengan golongan-golongan lain di dalam mencapai kepentingan tertentu, bahwa kelompoknya lah sebagai pemilik otoritas dan yang paling superior.

Hal-hal primordial yang dijadikan landasan sebagai pembeda dan menampik biasanya terjadi pada lingkup agama, etnis, suku, dan ras. Tindakan seperti ini cenderung tendensius dilakukan oleh suatu kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Selanjutnya, adanya perlakuan yang tidak adil atau intoleransi karena karakteristik suku, ras, golongan, agama atau kepercayaan, pandangan politik, ciri fisik (jasmani), dan karakteristik lainnya yang merupakan sebagai lantaran dasar dari tindakan diskriminasi dan atau rasisme.

Dari berbagai persoalan diskrimanasi yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, tentunya yang cukup sensitif dan berpotensi menjadi penyebab konflik adalah jenis diskriminasi rasial dan diskriminasi atas dasar etnis, serta diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan yang merupakan aspek integral sebagai pembeda secara rasial pada suatu budaya yang diterima oleh sejumlah besar kelompok dan menjadikannya sebagai stimulus atau alat di dalam berkompetisi, dan memperlalukan yang tidak semestinya terhadap anggota kelompok lain yang minoritas.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara holistik melalui semboyan”Bhinneka Tunggal Ika” (Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu Jua) dan memiliki landasan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) dan Pancasila sebagai jaminan perlindungan dari tindakan-tindakan segregasi yang tidak adil dan untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif. Sebagai hak konstitusional terhadap tindakan diskriminasi rasial dan etnis, ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2008, terutama pada pasal 16.

Namun dalam prakteknya masih banyak dijumpai adanya perlakuan yang diskriminatif terlebih pada kelompok rentan, yaitu kelompok minoritas dan kelompok masyarakat yang termarjinalkan. Beberapa kasus tindakan diskriminasi yang berawal dari isu rasial dan etnis yang menyebabkan konflik dan menjadi sebuah tragedi kemanusiaan di Indonesia, antra lain adalah kasus Perang Jawa September 1825 terhadap pembantaian etnis Tionghoa, kasus di Sambas Kalimantan Barat pada 1998-1999, kasus di Sampit Kalimantan Tengah pada 2001, dan juga baru-baru kemarin kasus mahasiswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Adapun dampak dari penyakit sosial (social illness) rasisme ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan mental (mental health), keberfungsian sosial terhadap korban rasisme, dan merusak tatanan sosial. Seorang Associate Professor dari Jurusan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Drs Irwan Martua Hidayana, M.A., menyebutkan bahwa “Secara umum, rasisme merupakan sebuah pandangan, sikap, dan tindakan yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu atas dasar perbedaan biologis.”

Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” tidak hanya kita artikan secara tekstual, namun juga perlu secara kontekstual, yang tentu sangat cocok sekali di bumi Indonesia dengan geografisnya yang multicultural, social condition, cultural setting Indonesia. Hal ini diperlukan sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam menjalani dan menjalin hubungan baik untuk mewujudkan suatu tatanan bangsa dan negara Indonesia yang bersatu dalam keberagaman, yaitu rumpun perdamaian.

Ironisnya, masyarakat multikultural Indonesia di era reformasi dan pasca reformasi ini pun belum menjamin terwujudnya sikap toleransi dari perbedaan yang ada dalam keberagaman. Berbagai peristiwa dan kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, menunjukkan kecenderungan dan potensi tindakan vandalisme, diskriminatif yang multi ras dan multi etnis. Akibatnya, semboyan Bhinneka Tunggal Ika ternodai dan mengalami transisi nilai etis atau degradasi nilai-nilai luhur dan moral yang terkandung di dalamnya sebagai cita-cita luhur untuk menyatukan keberagaman Indonesia.

Banyaknya komunitas agama (multi agama), multi budaya, multi bahasa, multi etnis, dan multi ras di Indonesia, masyarakat komunal (communal society) merupakan implikasi dan muara investasi yang diharapkan di dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menghentikan adanya ruang diskriminatif rasisme atau perilaku intoleran lainnya adalah dengan berani mengakui adanya keberagaman, yaitu kemampuan membangun rasa cinta sesama manusia atau warga negara Indonesia dan saling menghormati satu sama lain.

Arkam Mulhakim

Share
Published by
Arkam Mulhakim

Recent Posts

Agama dan Sains: Konflik Hingga Integrasi Keilmuan

Dilihat perspektif kesejarahan, agama dan sains mulanya bersahabat, ini pada abad 17 dimana keduanya pertama…

4 bulan ago

Konstruksi Patriarki dalam Ruang Seni

Beberapa tahun terakhir, ada peningkatan minat masyarakat Madura terhadap bidang seni. Peningkatan minat tersebut tidak…

6 bulan ago

Menjelajahi Konsep Kebebasan dalam Neon Genesis Evangelion melalui Lensa Filosofis Jean-Paul Sartre

Neon Genesis Evangelion merupakan salah satu anime yang sangat populer di seluruh dunia, terutama karena…

6 bulan ago

Globalisasi dan Konsekuensi Inferiority Complex

“Bodo amatlah pada standar kesuksesan yang diagungkan oleh society dan media. We Will be something,…

6 bulan ago

Hans Kelsen: Positivisme Hukum, Grundnorm, dan Stufenbau Theory

Memahami hukum bisa dibilang sebagai studi yang berfokus pada suatu sistem norma, dengan memiliki sifat…

8 bulan ago

Seni Bertahan Hidup ala Victor E. Frankl

Apa yang mungkin dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup? Kebanyakan orang tentu saja akan menjawab makan,…

8 bulan ago