Wabah virus corona atau covid-19 yang saat ini statusnya menjadi pandemi sudah menyebar di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Pada bulan puasa seperti sekarang ini, banyak masyarakat muslim di Indonesia yang membayar zakat jiwa atau fitrah. Biasanya kewajiban ini dilakukan secara tatap muka dan dibayarkan di akhir-akhir bulan ramadhan. Namun selama pandemi covid-19 merebak, masyarakat seluruh dunia dianjurkan untuk melakukan physical distancing.

Anjuran tersebut membuat pembayaran zakat fitrah via online dianggap menjadi solusi untuk mencegah virus corona tanpa melewatkan membayar zakat itu sendiri. Dalam hal ini kementerian agama mengatur sedemikian rupa ke pengelola zakat yang tertuang dalam surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020, dimana salah satu isinya untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.  Jadi pembayaran zakat menunaikan zakat tidak lagi harus secara konvensional tetapi bisa melalui platform online.

Banyak orang merasa dimudahkan dengan adanya zakat digital sebagaimana terlihat dari kenaikan angka penggunaannya. Meski demikian, belum semua orang merasa cocok menunaikan zakat dengan cara ini, karena masih terdapat beberapa orang yang.intinya, kedua cara tersebut ada plus minusnya.

Di website lembaga-lembaga amil zakat, misalnya saja platform amil zakat se-jawa barat, pertama ketika kita akan zakat dalam website tersebut selalu akan muncul halaman zakat, kemudian kita pilih jenis zakat nya. Kita akan dihadapi pilihan, ada zakat harta, zakat simpanan, zakat profesi, dan zakat perdagangan.

Untuk memudahkan dalam membayar zakat, ada kalkulator zakat yang fungsinya untuk menghitung dulu berapa zakat yang harus kita keluarkan dari masing-masing jenis zakat tersebut. Setelah tahu besarannya, langsung membayar zakat sesuai nominal yang sudah dihitung. Dengan adanya zakat online diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakatnya, terutama pada kondisi masa pandemi yang tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir.

Ada satu persoalan tentang ini semua, yakni munculnya kekhawatiran terkait hukum membayar zakat fitrah secara online. Beberapa tokoh agama telah memberikan penjelasan mengenai model pembayaran zakat berbasis digital ini. Direktur badan amil zakat nasional, Irfan Syauqi, membolehkan membayar zakat secara online.

Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaanya sangat kontekstual. Pembayaran zakat tidak melulu mesti tatap muka, bisa dilakukan melalui media lainnya. Hal terpenting dari media transaksi adalah masing-masing pihak memahami dengan baik konsekuensi transaksi.

Transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat. Jikalau dianjurkan adanya ijab dan qabul, pembayaran zakat online sudah ada layanan khusus berupa notifikasi email dan lainnya berisi bukti pembayaran zakat, niat zakat dan sebagainya. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Zakat online itu telah memenuhi kriteria ijab dan qobul atau dalam Islam, karena dalam Islam kalau beli ini itu tidak ada teknis tertentu sehingga boleh dengan lisan, tulisan, atau media lain seperti contoh dengan mobile banking syariah tadi. Hal ini ditegaskan dalam fatwa dewan syariah nasional MUI nomor 18.

Selanjutnya, serah terima dalam contoh yang tadi itu juga telah memenuhi kriteria serah terima walaupun uangnya tidak dilihat atau uangnya tidak ada di tangan lembaga amil zakat, tetapi huruf kelaziman masyarakat sudah menyimpulkan bahwa uang tersebut telah berpindah kepemilikan atau telah berpindah ke tangan lembaga amil zakat sebagai penerima kuasa.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum zakat digital sebagai solusi di masa pandemi ini adalah sah, dan juga dengan hal ini masyarakat dapat dimudahkan dalam melaksanakan syariat agama dan juga tetap menjadi solusi dalam pencegahan virus corona tanpa melewatkan membayar zakat. Sekian artikel ini semoga dapat membantu dan bermanfaat.

(Ilustrator image by nasional.kontan.co.id)

About The Author