Image by Haramain Info untuk Masjid Nabawi dan news.detik.com
Image by Haramain Info untuk Masjid Nabawi dan news.detik.com

Pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau mushola untuk shalat berjamaah.

Lantas ada pertanyaan “apakah sah sholat menggunakan masker? serta bagaimana hukumnya dalam Islam?.

Sholat adalah salah satu bentuk ibadah wajib yang terdiri dari perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan ketentuan tertentu. Intinya, sholat adalah menyingkapkan jiwa kepada Allah SWT yang dapat melahirkan rasa taat kepada Allah SWT & dapat membangkitkan kesadaran yang dalam di setiap jiwa akan kebesaran & kekuasaan Allah SWT.

Menurut Ash Shiddieqy, sholat adalah mendeskripsikan sholat yang khusyuk atau jiwa sholat. Artinya, berharap kepada Allah SWT dengan segenap hati dan jiwa, dengan segala keikhlasan di hadapan Allah SWT dan dengan ikhlas disertai dengan hati yang selalu mengaji, berdoa & memuji-Nya.

Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan, tidak masalah orang sholat pakai masker. Menurutnya, bagian wajah yang menyentuh lantai adalah dahi atau jidat. Meskipun hidung dan mulut tertutup masker, salatnya tetap sah.

“Sah. Enggak ada masalah dalam sholat pakai masker. Yang sujud kan jidatnya,” dawuh beliau.

Beliau menjelaskan bahwa kasus orang sholat memakai masker ini sama halnya dengan larangan memakai masker bagi perempuan saat umroh.

“Perempuan pakai masker waktu umroh kan tidak diperkenankan, tapi ini kasus gawat jadi boleh. Jadi enggak apa-apa sholat pakai masker,” ujarnya. Lalu beliau menambahkan, “Sholat pakai masker enggak ada masalah, asal maskernya suci”.

Rasulullah memang melarang kita menutupi mulut dengan suatu benda seperti masker, kain, jari tangan, dan lain-lain ketika sholat. Di antara alasannya adalah karena hal itu akan menghambat bacaan sholat kita dan menghalangi tersentuhnya hidung pada tempat sujud secara langsung sehingga mengurangi kesempurnaan sujud.

Tetapi larangan itu berlaku dalam kondisi normal dan tidak ada kebutuhan atau sebab yang mengharuskan kita menutupi mulut. Apalagi alasannya sekadar modis, pamer, atau gegayaan. Adapun jika ada kondisi atau sebab yang mengharuskan kita untuk menutup mulut, maka hal itu diperbolehkan.

Kita bisa mengembalikan kesimpulan ini pada kaidah-kaidah ushul fiqih yang menjadi landasan penarikan kesimpulan hukum. Setidaknya, ada dua kaidah ushul fiqih yang membolehkan kita memakai masker ketika sholat. Yang pertama, kaidah:

الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

“Ada tidaknya suatu hukum itu tergantung ‘illat (sebab/alasannya).”

Memakai masker ketika sholat di musim pandemi seperti sekarang ini bertujuan untuk melindungi diri dari bahaya virus covid-19 yang bisa menyebabkan kematian. Tentu saja dalam kasus seperti ini lebih diperbolehkan. Apalagi kalau kita khawatir ketika sujud, di lantai tempat sujud kita terdapat cipratan ludah orang lain yang dapat menularkan wabah.

Pada dasarnya, dalam kondisi normal, mendirikan sholat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadits berikut.

Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: “Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat.” [HR. Ibnu Mājah].

Dalam suatu hadits terdapat larangan menutup sebagian wajah. Namun, seandainya hadits ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram. Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadits tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam sholat).

Selain itu, larangan dalam hadits ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syarḥ Sunan Abī Dāwūd karya Badr ad-Dīn al-‘Aini.

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan memakai masker saat sholat berjamaah di masjid atau mushola dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan shalat. Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-ḥājah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih yang telah dijelaskan.

Wallahua’lam bishowab,,,