image by islampos.com
image by islampos.com

Sejarah musik dunia dimulai pada abad ke-2 dan pada abad ke-3 sebelum masehi. Musik sudah ada sejak zaman purbakala dan kemudian digunakan untuk mengiringi upacara–upacara dalam kepercayaan tertentu. Namun, perubahan sejarah musik terjadi pada abad pertengahan, dikarenakan adanya perubahan keadaan dunia yang semakin berkembang. Pada tahun 1750 setelah berakhirnya sejarah musik bergenre Barok dan Rokoko, muncul lah musik klasik.

Musik yang selalu terikat dengan Instrumen ini pun mengalami pergeseran. Pergeseran musik ini ditandai dengan unsur di dalamnya, dari yang keras ke yang lembut, temponya pun juga semakin cepat, penggunaan akord 3 nada, serta pemakaian ornamentik dibatasi. Dan di zaman modern ini, musik sudah menyebar ke seantero dunia dengan berbagai macam varian aliran musik modern seperti pop, rock, jazz, Hip Hop, R & B dan segala jenis aliran musik lainnya yang hingga saat ini menamani kita setiap waktu.

Nah sekarang yang sedang ramai dibicarakan adalah adanya wacana bahwa musik itu haram. Namun pembahasan ini akan saya kerucutkan dalam perspektif agama Islam saja. Oke, para ulama’ menyepakati bahwa musik itu haram. Namun para ulama’ tidak semerta-merta melarang musik, namun tetap ada pengecualian. Berikut beberapa pengecualian tersebut:

Musik menjadi haram jika mengandung unsur kemungkaran maupun kemaksiatan.

Ulama’ mempermasalahkan sisi kemaksiatan yang melekat pada musik tersebut sehingga membuat musik pun menjadi haram. Musik juga mengandung kemaksiatan jika umpamanya irama lagu yang dinyanyikan mirip seperti musik ritual peribadatan agama tertentu. Dalam kondisi ini musik menjadi haram. Sebab, seorang Muslim dilarang meniru ritual ibadah agama lain. Kemaksiatan lain yang melekat pada musik bisa juga terletak pada orang yang menyanyikan. Misalnya dia menampilkan aurat, padahal syariat Islam memerintahkan untuk menutup aurat. Atau, si penyanyi melakukan gerakan-gerakan tidak senonoh dan melampaui batas. Pada intinya, jika suatu musik mengandung kemaksiatan, haram.

Haramnya musik lantaran terdapat fitnah yang berarti keburukan di dalamnya

Artinya, jika musik itu bisa membuat seorang Muslim jatuh pada keburukan, dosa, dan menimbulkan fitnah, maka haram mendengarkannya.

Musik menjadi haram bila membuat orang yang mendengarnya meninggalkan kewajiban sebagai Muslim.

Seorang Muslim punya kewajiban yang harus dilakukan sebagai hamba Allah. Dan segala hal yang menghalanginya melakukan kewajiban itu wajib dihindari.

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Nabi SAW bersabda:

يكونُ في أمَّتي قذفٌ ، ومسخٌ ، وخسفٌ . قيل : يا رسولَ اللهِ ! ومتَى ذاك ؟ قال : إذا ظهرَتِ المعازفُ ، وكثُرتِ القِيانُ ، وشُرِبت الخُمورُ

“Akan terjadi bencana menimpa umatku, bumi ditenggelamkan, wajah mereka diubah bentuknya dan mereka dihujani bebatuan, seorang Iaki-laki bertanya, “kapan itu terjadi wahai, Rasulullah! Nabi menjawab, “bila bermunculan para biduan wanita dan alat musik serta arak diminum” (HR Tirmizi).

Nabi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA:

“Sesungguhnya Allah teIah mengharamkan khamar, judi, dan gendang.” (HR Abu Dawud).

Hadits di atas menjelaskan bahwa Allah akan menurunkan bencana manakala alat musik dan biduan wanita marak.

Nah tentunya dari kesepakatan tersebut menjadi sebuah keresahan bagi kita selaku penikmat musik ataupun sebagai pemain perkusi yang berkecimpung dalam ranah instrumental, dan tentunya pula bagi pendengar yang memiliki musik dengan genre yang disukainya. Namun seperti yang kita ketahui, di sisi lain, bahwa sejarah penyebaran Islam di tanah Jawa itu salah satunya melalui musik, seperti gamelan sebagai media yang digunakan Sunan Bonang dalam berdakwah.

Musik gamelan yang terdiri atas alat musik, seperti demung, gong, kenong, slentem, bonang, peking, gender, dan beberapa instrumen lainnya saling bersautan dengan membentuk sebuah nada pentatonis. Uniknya, sekarang gamelan yang alatnya kebanyakan terbuat dari bahan logam ini sering dipentaskan masyarakat Jawa ketika ada acara khitanan atau pernikahan.

Dari banyaknya perspektif Islam yang kita ketahui di atas, kita akan dibawa pada suatu kebingungan dalam menanggapi perihal tersebut, memvonis musik itu haram atau tidak. Tetapi jika dikembalikan pada kesepakatan para ulama di atas, kita bisa menyadari bahwa musik bisa haram dalam kondisi tertentu saja, bukan musik secara keseluruhan. Jadi kita bisa menghindari pernyataan bahwa segala macam music apapun itu haram dalam kondisi apapun itu.

Selain dari pandangan ulama’ di atas, saya juga sepakat pada pernyataan seorang Maulana Jalaluddin Rumi Muhammad bin Hasin al Khattabi al-Bakri atau sering pula disebut dengan nama Rumi, seorang penyair sufi yang lahir di Balkh pada tanggal 6 Rabiul Awal tahun 604 Hijriah atau tanggal 30 September 1207 Masehi. Beliau pernah menanggapi esensi dari sebuah musik. Menurutnya, musik yang haram adalah suara sendok dan garpu kita ketika makan, sedangkan tetangga kita kelaparan. Nah beliau lebih menyinggung pada ranah bersosial di lingkungan kita.

* Penulis adalah Mahasiswa Semester I Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) IAIN Madura