image by smartlegal.id
image by smartlegal.id

Pada Juni 1945 lalu di Jakarta, Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Di dalamnya tercantum nilai-nilai luhur, cita-cita, dan amanat bangsa Indonesia. Tujuan negara indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam merealisasikan tujuan tersebut tentu saja membutuhkan anggaran pembangunan yang tidak sedikit untuk mengkonstruksi semua infrastruktur yang dibutuhkan demi kelancaran tugas dan visi misi pembangunan bangsa. Atensi suatu bangsa dapat dilihat dari wujud kemandiriannya dalam membiayai pembangunan adalah dengan menggali sumber daya dan dana yang bersumber dari dalam negeri, salah satunya melalui pajak.

Perlu kita cermati, penghasilan negara melalui pajak semakin besar dari tahun ke tahun. Dapat dilihat pada tahun 2007, penerimaan negara dari pajak mencapai 70%. Ketergantungan negara pada sumber dana di sektor pajak ini dapat dilihat dari tekanan APBN yang menuntut pertumbuhan pendapatan melalui pajak di tahun 2013 sebesar 22% tatkala rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2009-2012 sebesar 17%.

Walaupun presentase penghasilan pajak bersifat fluktuatif namun penghasilan dari pajak masih menjadi sumber pendapatan terbesar negara. Sejak sepuluh tahun terakhir (sejak 2010), penghasilan negara melalui pajak tidak pernah lagi mencapai target. Dilemanya bahkan penghasilan dari pajak terus mengalami penurunan dilihat dari rasionya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak jika dilihat dari rasionya terus mengalami penyusutan. Hal ini bisa dilihat di tahun 2020, penurunan penghasilan pajak begitu signifikan dan turun drastis. Sejak awal Maret 2020, pandemi Covid-19 sampai saat ini membawa tugas yang begitu berat dan memberikan dampak yang begitu serius di segala lini sektor infrastruktur negara, terutama di sektor ekonomi. Ini menjadi salah satu pemicu yang menyebabkan macetnya lalu lintas perekonomian di semua sektor usaha yang cenderung mengalami dilematis.

Pada tahun 2020, rasio penerimaan negara yang bersumber dari pajak lebih kecil, yakni hanya berkisar antara 6,9% dibandingkan tahun sebelumnya (2019) yang rasio penerimaan pajaknya sebesar 8,4%. Penurunan terhadap pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan pajak sudah terjadi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Dampak pandemi Covid-19 terhadap arus pergerakan ekonomi di tataran ekonomi global (terutama di Indonesia) berhasil menjadi tekanan di masing-masing negara. Hal ini terjadi terutama di sektor usaha (UMKM) yang menyebabkan para pelakunya harus bisa beradaptasi dengan cara menurunkan jumlah produksi barang/jasa, mengurangi jam kerja, sampai mengurangi jumlah kerja karyawan di suatu perusahaan.

Ini menjadi permasalahan yang menyebabkan pendapatan negara ditahun 2020 yang bersumber dari penerimaan pajak mengalami penurunan yang sangat drastis. Problematika yang dihadapi Indonesia tidak membuatnya larut dalam keadaan dilematis. Namun hal ini membuat Indonesia mau tidak mau diharuskan mencari solusi-solusi yang rekontrukstif dengan cara menganalisa masalah akibat pandemi Covid-19 melalui pembuatan atau mengeluarkan kebijakan yang bersifat solutif dan berdampak positif untuk kemaslahatan umat bangsa.

Pendapatan negara melalui penerimaan pajak di Indonesia menjadi salah satu sumber dana penyumbang anggaran terbesar di APBN. Sampai sekarang, hal ini berpotensi membuat pendapatan negara sangat bergantung pada penghasilan dari sektor pajak. Simalakama, penerimaan pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara kian tahunnya mengalami penurunan. Apa sebabnya?.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi kinerja dan karakter kerja (etos kerja). Kesemrawutan perekonomian Indonesia menjadi catatan penting dan raport merah dari perjalanan sebuah bangsa yang memiliki cita-cita tinggi, serta sebagai sebuah negara yang melihat masyarakatnya memiliki kepribadian dan harkat martabat yang adil, serta sejahtera (fair and prosperous) seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.

Kasus perkasus penyalahgunaan anggaran (budget) atau dana yang seharusnya menjadi realisasi program-program untuk kalangan yang membutuhkan, sebaliknya dimanfaatkan oleh sebagian orang dan pihak-pihak yang tidak memiliki nurani, dan akhirnya berdampak munculnya suatu mosi kolektif tidak mempercayai pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dari kalangan masyarakat secara luas.

Sikap skeptis masyarakat serta perlawanan pajak oleh masyarakat (wajib pajak) secara pasif atau kelalaian mebayar pajak maupun perlawanan aktif atau penggelapan tentu berdampak (impact) atas penurunan penerimaan pajak. Di awal pandemi, pemerintah Indonesia sudah mengalami kesulitan mengelola negara. Pada bidang Infrastruktur ekonomi-usaha khususnya mengalami penyusutan yang sangat drastis. Pandemi Covid-19 hampir berjalan tiga tahun. Namun, diakhir tahun ini proses transisi ekonomi ke arah positif sudah mulai terlihat, walaupun begitu lambat.

Di akhir tahun 2022 ini pemerintah, korporasi, stakeholder, dan masyarakat pada umumnya perlu membuat sebuah resolusi besar untuk kebangkitan perekonomian Indonesia, salah satunya melalui penerimaan pajak, yakni meletakkan kesadaran dan tanggung jawab kolektif kepatuhan membayar pajak (voluntary compliance). Di samping itu pemerintah sebagai pemangku kebijakan sekaligus pemungut pajak (fiskus) perlu melakukan refleksi untuk perbaikan kedepannya dengan pengelolaan APBN/D yang baik, efektif, efisien dan akuntabel. Penggunaan anggaran melalui belanja negara/daerah yang baik memliki nilai yang berdampak (impactful value) pada pergerakan perekonomian negara skala makro ataupun mikro.

Menuju tahun 2022 kondisi APBN semakin membaik. Optimisme akan pemulihan ekonomi nasional juga semakin nyata. Aktivitas ekonomi tetap terjaga positif, indikator produksi dan konsumsi terus tumbuh, dan kemampuan penanganan Covid-19 terus membaik.” Ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani diakun Instagram resminya @smindrawati.

Penulis juga menyimpan sikap optimis di tahun 2022 penerimaan atas pajak mencapai target (rasio). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Orang simpan uang di Singapura, Panama, Saya tahu”. Melalui sebuah inovasi, Menteri Keuangan dengan penyatuan NIK dan NPWP seakan menjadi senjata mematikan bagi wajib pajak nakal yang melakukan perlawanan secara aktif (penggelapan pajak) dan menyembunyikan asetnya ke luar negeri suaka pajak, seperti Panama. Selain itu, pemerintah juga memiliki senjata baru, yakni Automatic Exchange of Information (AEoI) yang memiliki fungsi sebagai sarana pertukaran data terkait pajak dengan negara lain.

Di awal tahun ini, semua elemen bangsa perlu melakukan sebuah refleksi kolektif. Berkolaborasi untuk kemajuan bangsa, negara, antara pemerintah sebagai pemangku kebijakan (government as policy), swasta, dan masyarakat. Pemerintah perlu mengakomodasi komoditi masyarakat dan memiliki etos kerja yang profesional untuk kesejahteraan masyarakat. Terakhir. harapan kita semua adalah hidup rukun, aman, dan sejahtera. Berpikir kritis untuk kemajuan daerah, negara, dan membangun kesadaran masyarakat yang kini mulai sadar pentingnya pajak.